Manfaatnya untuk memperjelas identifikasi (standar produksi dan proses) produk IG, menghindari praktek persaingan curang dan penyalahgunaan reputasi IG, menjamin kualitas produk IG sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan dan perlindungan pada konsumen.
Kemudian, membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk, meningkatnya produksi dikarenakan di dalam IG dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik dan menjaga reputasi kawasan IG serta melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati dan pengembangan agrowisata.
Sementara itu, Pakar Bioteknologi & Biologi Molekuler Tanaman Universitas Hasanuddin dan Institut Teknologi B.J. Habibie Parepare Dr. Andi Ilham Latunra dalam paparannya mengulas terkait Indikasi Geografis untuk Kesejahteraan Komunal.
“Indikasi Geografis di Sulsel sangat beraneka ragam dan sudah ada 7 (tujuh) yang telah terdaftar sejak 2013 hingga 2023 diantaranya Kopi Arabika Kalosi, Kopi Arabika Toraja, Lada Luwu Timur, Kopi Arabika Bantaeng, Beras Pulu’ Mandoti Enrekang, Kopi Arabika Jeneponto dan Jeruk Pamelo Pangkep,” Ujar Andi Ilham.
Menurutnya, untuk meningkatkan Indikasi Geografis diperlukan dukungan dari pemerintah setempat dan keterlibatan milenial dalam mendorong arus pengembangan potensi lokal di daerah.