Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Hasbir Paserangi dalam kesempatan ini mengulas terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Tujuan perlindungan terhadap HKI adalah melindungi hak-hak inventor/pemilik/peneliti, melindungi keunggulan yang sudah dicapai dan menghalangi pihak lain untuk memanfaatkan secara tidak sehat (unfire),” ungkap Hasbir.
Kegiatan ini sebelumnya dibuka okeh Kakanwil Liberti Sitinjak. Ia menyampaikan bahwa Pelanggaran Kekayaan Intelektual dari tahun ke tahun semakin meningkat.
“Untuk itu diperlukan suatu kerjasama dan sinergi untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual khususnya di Era digital sekarang ini,” ujar Liberti.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Tema “Pelaku usaha melek kekayaan intelektual: cegah pelanggaran kekayaan intelektual di era digital”. Sebanyak 120 peserta turur hadir pada kegiatan yang digelar di Claro ini. (***)