MAKASSAR, BACAPESAN.COM –– Sebanyak 71 orang penyelanggara Pemilu 2024 dinyatakan meninggal dunia. Dari jumlah itu, ada satu orang yang merupakan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Kemudian, anggota panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan sekitar 4 orang.
Terkait hal itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi masa istirahat kepada petugas pemungut suara di lapangan serta tidak membebani tugas terlalu berat demi menjaga kondisi kesehatan mereka.
“KPU harus memberikan keleluasaan kepada petugas pemilu untuk mengambil waktu istirahat dan mengimbau agar petugas pemilu tidak segera melakukan aktivitas fisik berat,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi saat ditemui di kantor Komnas HAM, Rabu (21/2/2024).
Menurut dia, penyebab banyaknya petugas jatuh sakit hingga meninggal saat menjalani tugas karena porsi kerja yang terlalu banyak.
Di satu sisi, lanjut Pramono, banyak anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tidak dalam kondisi fit saat menjalankan tugas di tempat pemungutan suara (TPS).
“Kami juga mendorong agar bagi petugas pemilu dilakukan pemeriksaan kesehatan, baik oleh Dinkes maupun oleh instansi lain, misalnya oleh kepolisian,” kata dia.
Dengan upaya tersebut, dia berharap tidak ada lagi KPPS yang jatuh sakit hingga meninggal dunia selama masa Pemilu 2024.