TAKALAR, BACAPESAN.COM – Kenekatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar, Darwis Sijaya mendatangi fisilitas pemerintah dan memanfaatkan ASN demi duduk kembali dikursi empuknya kini menjadi bumerang untuknya, dipastikan politisi yang mulai naik daun dimasa pemerintahan Syamsari Kitta itu akan mendapatkan sanksi atas dugaan pelanggaran pemilu
Dimana diketahui Darwis Sijaya disinyalir melanggar UUD Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 493 juncto pasal 280 ayat (2) huruf (f). Hal itu berdasarkan rekomendasi dari pihak Bawaslu Takalar, tertanggal 19/02/2024, surat pemberitahuan terkait status laporan 006/Reg/LP/PL/Kab/27.18/1/2024 yang di tanda tangani ketua Bawaslu Takalar, Nellyati.
Politisi PKS ini yang terkenal sering mencak-mencak selama duduk diparlemen terancam pidana kurungan penjara maksimal dua tahun sebagaimana diatur di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 521 dan Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu.
Dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu melarang pelaksana dan/atau tim kampanye dalam beberapa pihak mengikutsertakan kegiatan kampanye, seperti hakim agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, aparatur sipil negara, kepala desa dan perangkatnya, anggota TNI/Polri, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, dan lain-lain.
Sementara Ketua DPD GMPRI Sulawesi Selatan, Isra Musa mengungkap jika peristiwa ini adalah fenomena berharga bagi politisi untuk belajar agar kedepan tidak bermain-main dengan aturan, dan tidak memanfaatkan jabatan atau fasilitas pemerintah untuk menguntungkan diri sendiri. Olehnya itu, Ia berharap penegak hukum bisa memberikan atensi dari peristiwa Hukum yang menjerat ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya.
Lebih lanjut Aktifis yang cukup kritis ini, untuk mengawal pesta Demokrasi itu memastikan bahwa Darwis Sijaya tak lagi duduk diposisi Pimpinan di legislatif Takalar, karena menurutnya hasil perolehan suara partainya tidak signifikan dan jika Incrah putusan pengadilan, Darwis Sijaya terancam kurungan penjara Darwis dan bisa diskualifikasi sebagai peserta pemilu.
“Selain dipastikan tak lagi menjabat posisi pimpinan karena perolehan suara PKS yang tergerus, Darwis Sijaya juga terncam pidana jika terbukti bersalah dalam persidangan, bahkan ada kemungkinan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu” Ungkap Isra disalah satu Warkop dibilangan kota Takalar, Kamis, 22/02/2024