MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar kembali melakukan tindakan administrasi keimigrasian yang berupa deportasi ke negara asalnya. Kali ini terdapat satu orang warga negara Papua Nugini yang dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi yang berinisial EM.
WNA tersebut dipulangkan kembali ke negaranya melewati Pos Lintas Batas SKOUW yang bertempat di Kota Jayapura Provinsi Papua yang berbatasan langsung dengan Negara Papua Nugini
EM sendiri dikenakan pendeportasian setelah menjalani pidana penjara di Lapas Narkotika Sungguminasa Gowa karena kasus narkoba. Itu, berdasarkan penetapan PN Jayapura no 229/Pid.sus/2018/PN Jap tgl 7 Agustus 2018 yaitu kurungan selama 8 tahun 6 bulan dan Surat Lepas Lapas Kelas IIA Narkotika Sungguminasa Nomor : W.23.PAS6.PK.01.01.02-25/2024 Tanggal 13 Februari 2024
EM diantar langsung oleh petugas imigrasi Makassar dan petugas dari PLBN Skouw menuju batas negara Indonesia dan PNG dan bertemu dengan petugas dari konjen papua nugini yg bertugas diperbatasan dan menyerahkan EM ke petugas konjen PNG utk kemudian diberangkatkan ke PNG melalui jalur darat. (*)