TANA TORAJA, BACAPESAN.COM – Pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024 telah selesai namun karena adanya temuan pelanggaran administrasi di beberapa Tempat Pemungutan Suara, sehingga Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mengeluarkan rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibeberapa TPS yang ada di kabupaten Tana Toraja. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal PSU hari ini, Jumat 23 Februari 2024.
Menurut Kapolres Tana Toraja (Tator), AKBP Malpa Malacoppo kepada media menyampaikan bahwa untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaan PSU di beberapa TPS yang ada di Tator maka Polres Tator menyiapkan personil.
Disebutkan Malpa Malacoppo bahwa PSU di kecamatan Bonggakaradeng yakni TPS 01 Sandana, TPS 02 Gattungan, TPS 03 Kesok dan TPS 04 Pa’bakka lembang Mappa’ kecamatan Bonggakaradeng, dan saat ini personilnya sudah siap di TPS untuk melakukan pengamanan.
“Hari ini personil yang akan melaksanakan pengamanan pemungutan suara ulang telah kami siapkan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ada empat TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan rekomendasi Panwascam karena adanya temuan pelanggaran administrasi. Dan sebanyak 4 TPS yang ada di kecamatan Bonggakaradeng yang akan melaksanakan PSU,” beber Malpa Malacoppo.
Untuk itu dirinya meminta kepada personil yang akan melaksanakan pengamanan agar melaksanakan pengamanan semaksimal mungkin, jaga netralitas, kedepankan sisi humanis dan pastikan proses jalannya PSU dapat berjalan aman dan tertib dan berharap pelaksanaan PSU ini bisa berjalan dengan baik.
Diketahui TPS 01 Randangan, akan memilih ulang calon Presiden, DPR RI dan DPD. TPS 02 Gattungan akan memilih ulang Presiden, DPR RI dan DPD. TPS 03 Kesok akan memilih ulang calon Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, kemudian TPS 04 Pa’bakka akan memilih ulang calon Presiden, DPR RI dan DPD. (Cherly)