Adhiarna menjelaskan, Kominfo tidak bisa langsung memblokir konten ilegal karena masing-masing media sosial itu memiliki kebijakan sendiri dan perlu kerja sama dengan kementerian/lembaga dan asosiasi terkait.
Hal itu berbeda dengan pemblokiran konten negatif seperti perjudian, pornografi hingga kabar bohong yang bisa langsung diblokir Kominfo.
Misalnya bekerja sama terlebih dahulu dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI apabila ada temuan konten ilegal di media sosial.
“Kami harus kerja sama dengan kementerian lain misalnya Kemenkumham.
Mereka yang bisa menentukan benar atau tidak situs itu memang menyiarkan konten ilegal.
Setelah mereka mengatakan ilegal, kami baru bisa blokir, tahapannya seperti itu,” tuturnya. (jpnn)