JIMBARAN, BACAPESAN.COM – Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo I Nyoman Adhiarna mengungkap fakta mengejutkan terkait banyaknya pembajakan konten olahraga yang ditemukan di platform digital.
Meski tidak secara khusus menyebutkan konten olahraga, tetapi Kominfo mendata penanganan pelanggaran hak kekayaan intelektual hingga 15 Februari 2024 mencapai 16.657 pelanggaran.
Perinciannya paling banyak dalam situs mencapai 14.978, Internet Protocol (IP) 798 pelanggaran, file sharing sebanyak 449, facebook/instagram sebanyak 197, telegram sebanyak 122, google/youtube sebanyak 102 dan tiktok sebanyak 11.
Kementerian Kominfo berencana menggandeng platform media sosial, Telegram untuk memblokir pembajakan konten olahraga di Indonesia.
“Sebentar lagi kami memanggil Telegram. Mereka sudah sangat membantu, tetapi kami ingin bekerja lebih erat dengan Telegram untuk memblokir konten negatif dan konten ilegal,” kata I Nyoman Adhiarna di Jimbaran, Badung, Bali, kemarin.
I Nyoman Adhiarna tidak menyebutkan waktu spesifik untuk jadwal pemanggilan itu.
I Nyoman Adhiarna hanya memastikan dalam waktu dekat akan mengajak Telegram untuk ikut memberantas pembajakan konten ilegal termasuk pembajakan konten olahraga.