Fraksi PAN DPR Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Salah Alamat

  • Bagikan
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan, hak angket DPR untuk menyelidiki kasus dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinilai salah alamat. Seyogianya, kata dia, jika terjadi pelanggaran pemilu diserahkan kepada Bawaslu, penegak hukum terpadu atau Gakumdu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

“Ranahnya di situ (KPU dan Bawaslu). Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” ucap Guspardi dalam keterangannya, Jumat 23 Februari 2024.

Dia mengatakan, DPR diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu, sambungnya, untuk melakukan hak angket harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.

“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,” ujarnya.

Terlebih, kata Guspardi, KPU hingga kini belum mengumumkan hasil pemilu lantaran proses rekapitulasi masih berlangsung.

Sehingga, lanjutnya, segala jenis kecurangan itu harus dilaporkan kepada Bawaslu RI atau ke mahkamah Konstitusi (MK), bukan dibawa ke ranah politis. (fin)

  • Bagikan