MAKASSAR, BACAPESAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) hadir memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kelurahan Manggala, di Kantor Keluahan Manggala, Kota Makassar pada Senin (26/02).
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, diikuti oleh 30 orang peserta dari perwakilan kelompok kadarkum dan unsur Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) setempat.
Kegiatan penyuluhan hukum dibuka oleh Pimpinan Kelurahan melalui Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Manggala Sitti Rahmatiah Nasli.
Sitti menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham yang intens menggelar giat penyuluhan hukum kepada masyarakat dan kelompok kadarkum yang masih awam terhadap masalah hukum.
“Saya harap semoga kegiatan ini dapat diadakan kembali terkait permasalahan hukum yang harus disosialisasikan sampai ke masyarakat,” harap Sitti.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Kanwil Erna mengatakan secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak warga negara untuk memperoleh keadilan hukum.
“Sesuai dengan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Bantuan Hukum (No 16/2011), negara menjamin hak warganya, khususnya bagi orang atau kelompok miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, diimplementasikan dalam wujud pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis). Dengan harapan, setiap orang mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” jelas Erna.
Lebih lanjut Erna ungkapkan bahwa potret dari sebuah negara hukum adalah harus ada tingkat kesadaran hukum di masyarakat. “Kesadaran hukum harus dimulai dari masyarakat. Setelah ada ketaatan dan kepatuhan, ini akan menjadi simbolisasi/gambaran bahwa kita adalah cerminan negara hukum,” ungkap Erna.
Selanjutnya, Tim Penyuluh Hukum Kumham Sulsel yanh terdiri dari Erna, Wahyu Ardianto, dan Serli Randabunga, memberikan materi tentang pentingnya penyuluhan hukum atau sosialisasi hukum di tengah masyarakat juga terkait dengan UU Bantuan Hukum.
“Jadi intinya kami sampaikan beberapa hal yaitu siapa penerima bantuan hukum dan siapa yang memberikan bantuan hukum. Adapun bentuk layanan bantuan hukum yaitu litigasi mencakup pidana, perdata, dan tatausaha negara. Sementara nonlitigasi mencakup penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, mediasi, konsultasi, investigasi perkara,” kata Tim Penyuluh Hukum.
Lebih lanjut Tim Penyuluh Hukum menyampaikan bahwa terdapat syarat-syarat administrasi penerima bantuan hukum yang harus dipenuhi yaitu harus memiliki surat keterangan tidak mampu, memiliki identitas diri, dan memiliki surat kuasa. Selanjutnya penerima bantuan hukum dapat mengisi formulir permohonan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) setempat.
Selanjutnya Kegiatan penyuluhan hukum ini membahas tentang pembentukan/pembinaan Kelurahan Sadar Hukum. Tidak ketinggalan, Tim Penyuluh Hukum menjelaskan tentang Kelurahan Sadar Hukum yang mengacu pada 4 (empat) Dimensi, yakni Dimensi Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Keadilan, serta Demokrasi dan Regulasi, yang didasarkan pada Surat Edaran Kepala BPHN No. PHN-HN.04.04.01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH). (***)