Kejari Pangkep Tetapkan MT Korupsi Pembangunan Irigasi, Terancam Kurungan Seumur Hidup

  • Bagikan
Ketua induk perkumpulan petani pemakai air (IP3A) MT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan saluran irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep tahun 2019 sampai tahun 2023.

PANGKEP, BACAPESAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menetapkan Ketua induk perkumpulan petani pemakai air (IP3A) MT, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan saluran irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep tahun 2019 sampai tahun 2023.

Korupsi pembangunan saluran irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep ini menggunakan APBN pada Program P3-TGAI Kabupaten Pangkep melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Satker Operasi Dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang.

Kajari Pangkep, Nurul Wahida Rifal mengatakan jika tim penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan berhasil menemukan 2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 183 dan 184 KUHP.

“sehingga dari 2 (dua) alat bukti tersebut penyidik menetapkan saudara dengan inisial MT selaku ketua induk perkumpulan petani pemakai air (IP3A) Tahun 2019-2023 yang semula statusnya sebagai saksi menjadi tersangka,” ujarnya, Jumat (23/02/2024).

Dijelaskan Kajari Nurul, tersangka MT merupakan ketua IP3A yang memprakarsai atau mengusulkan kelompok tani, untuk ditetapkan sebagai kelompok penerima bantuan dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dalam pembanguan saluran irigasi.

“Dalam proses pengusulan kelompok tani tersebut, MT yang menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan,” tambahnya.

Lebih jauh dijelaska, setelah para kelompok ditetapkan sebagai penyelenggara dalam program P3-TGAI dan telah menerima anggaran pekerjaan, MT memaksa kelompok tani penerima bantuan agar menyerahkan sejumlah uang kepada Saudara MT dengan dalih biaya pengurusan kelompok agar ditetapkan dalam program tersebut.

  • Bagikan