Kejari Pangkep Tetapkan MT Korupsi Pembangunan Irigasi, Terancam Kurungan Seumur Hidup

  • Bagikan
Ketua induk perkumpulan petani pemakai air (IP3A) MT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan saluran irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep tahun 2019 sampai tahun 2023.

Adapun jumlah uang yang diberikan dari kelompok tani kepada MT bervariasi yakni antara Rp. 10juta, sampai dengan Rp.80juta, perkelompok.

“Jumlah Kelompok yang menyerahkan uang kepada MT dari tahun 2019 sampai dengan 2023 kurang lebih sebanyak 64 Kelompok tani dengan total uang sebesar kurang lebih Rp1,5M lebih,” pungkas Nurul.

Atas perbuatannya, Kejaksaan Negeri Pangkep menjerat MT dengan pasal 12 huruf e UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya itu, Kejaksaan negeri Pangkep juga menjerat MT dengan pasal 11 UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Karena ulahnya, MT terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (atho)

  • Bagikan

Exit mobile version