PANGKEP, BACAPESAN.COM – Ketua KPPS di TPS 21 Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Sulaihah angkat suara perihal tudingan dirinya yang dianggap lalai dan meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Kami tidak pernah rapat dan meminta untuk dilakukan PSU. Itu sama sekali tidak pernah. Bahkan kami sebenarnya tidak mau untuk PSU. Namun, kami didatangi oleh panwascam untuk bertandatangan PSU,” papar Ketua KPPS 21 Kelurahan Samalewa, Sulaihah saat ditemui, Selasa (27/02/2024).
Lanjut disampaikan bahwa, pihaknya membantah melakukan pelanggaran saat pelaksanaan pemilu pada 14 Februari lalu.
“Selama pelaksanaan kami diawasi oleh pengawas TPS juga dan saksi-saksi. Pada saat ada yang datang memperlihatkan KTPnya dan tidak berdomisili disini, itu kami hanya memberikan kertas suara calon presiden dan wakil presiden saja. Itu 10 orang. Sementara 1 orang itu punya surat pindah makanya kami berikan kertas lengkap dan itu disaksikan langsung oleh pengawas TPS hadir di tempat pada waktu itu dan sepengetahuannya,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam dalam rapat bersama di Kantor Bawaslu Pangkep bersama dengan Partai Golkar, menjelaskan bahwa rekomendasi PSU itu merupakan permintaan dari KKPS setempat.
“KPU yang meminta untuk dilakukan PSU, jadi sebenarnya bukan kami karena sudah ada permintaan untuk PSU. Sejak awal itu PPS dan KPPSnya koordinasi untuk melakukan PSU. Ada surat dari KPPS ke PPK dan KPU untuk dilakukan PSU, itu ada suratnya dan ada ditangan kami,” bebernya. (atho)