MAMUJU, BACAPESAN.COM – Ditreskrimum Polda Sulbar berhasil menggulung delapan komplotan pelaku Hipnotis di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Berdasarkan hasil laporan yang diterima Ditreskrimum Polda Sulbar terkait kasus kriminal penipuan di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju pada 11 Februari 2024 dengan kerugian sebanyak Rp. 87.500.000 atas korban perempuan Ajare.
Dari hasil itu, Ditreskrimum Polda Sulbar berhasil menangkap delapan orang yang diduga pelaku, dan saat ini telah diamankan di Mapolda.
Hal itu, Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar Kombes Pol Nurhabri Nurdin Atjo membenarkan, memang ada sebanyak Delapan orang yang diamankan terkait kasus penipuan.
Para terduga pelaku, kata Ditreskrimum, meraka diamankan tim Jatanras Polda Sulbar berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B / 05 / II / 2024 /SPKT/Polda Sulbar, Tanggal 12 Februari 2024.
“Jadi sebelum para pelaku diamankan di Karema, mereka pada aksi sebelumnya di Desa Bunde, para pelaku sempat kembali ke kampung halamannya di daerah Sengkang Sulawesi Selatan (Sulsel) dan pada hari Senin 26 Februari 2024 para pelaku kembali melancarkan aksinya di Kelurahan Karema, Mamuju namun berhasil digagalkan oleh tim Jatanras dan berakhir di jeruji besi Mapolda,” jelas Kombes Pol Nurhabri Nurdin Atjo, saat pres rilis, Selasa (27/2/24).
Diketahui, modus pelaku melancarkan aksinya cukup beragam kadang berpura-pura sebagai sales marketing ataupun petugas yang mengurusi bantuan sosial Pemerintah tergantung kondisi korbannya.