Sementara itu, Identitas pelaku yang diamankan Subdit II Ditreskrimum Polda Sulbar yaitu S (Perempuan), H (Perempuan), M (Perempuan), A, MS, SH, MW dan MF dengan pasal yang disangkakan 363 ayat 1 ke 4 dan/atau pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 56 ke 1 KUHPidana.
Ditreskrimum juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan karena mereka diduga adalah sindikat cara main mereka rapih.
“Saya berharap agar masyarakat tidak cepat percaya kepada seseorang yang tidak dikenal apalagi memberikan identitas pribadinya,” imbuhnya. (Sudirman)