MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat Pulau Barranglompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, di Kantor Kecamatan Sangkarrang, Makassar.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sulsel Nasruddin mengatakan bahwa rangkaian kegiatan penyuluhan ini digelar selama dua hari sejak Senin sampai dengan Selasa, 27 Februari 2024.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membina dan meningkatkan kesadaran hukum kelompok kadarkum di Kelurahan Barranglompo. Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang peserta dari perwakilan kelompok Kadarkum dan Unsur Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) setempat,” Ungkap Nasruddin.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dibuka oleh Sekretaris Lurah Kelurahan Barranglompo Ince Syahruddin. Ia mengapresiasi Kemenkumham yang intens menggelar giat penyuluhan hukum kepada masyarakat dan kelompok kadarkum di Kota Makassar khususnya Kelurahan Barranglompo.
“Saya harap semoga kegiatan ini dapat diadakan kembali terkait permasalahan hukum yang harus disosialisasikan sampai ke masyarakat,” Harap Ince.
Lebih lanjut Nasruddin mengatakan bahwa secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak warga negara untuk memperoleh keadilan hukum.
“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Bantuan Hukum (No 16/2011), negara menjamin hak warganya, khususnya bagi orang atau kelompok miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, diimplementasikan dalam wujud pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis). Dengan harapan, setiap orang mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” jelas Nasruddin.
“Potret dari sebuah negara hukum adalah harus ada tingkat kesadaran hukum di masyarakat. Kesadaran hukum harus dimulai dari masyarakat. Setelah ada ketaatan dan kepatuhan, ini akan menjadi simbolisasi/gambaran bahwa kita adalah cerminan negara hukum,” Lanjut Nasruddin.
Ia juga menyampaikan, untuk mendapatkan akses keadilan dan bantuan hukum terdapat syarat-syarat administrasi penerima bantuan hukum yang harus dipenuhi yaitu harus memiliki surat keterangan tidak mampu, memiliki identitas diri, dan memiliki surat kuasa. Selanjutnya penerima bantuan hukum dapat mengisi formulir permohonan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) setempat.
Selanjutnya, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel yang diwakili oleh Devita Ayu, memberikan materi tentang pentingnya pemahaman Undang Undang ITE.
Devita menyampaikan terkait dengan pentingnya bermedia sosial, apa itu Hoax dan penyebar berita bohong, dalam bermedia sosial kita harus sangat bijak bagaimana bersikap dan bertutur, ini sangat sering terjadi dalam lingkungan Masyarakat.
“Masyarakat dengan mudah mengirim dengan tanpa menggali kebenaran berita tersebut”, Kata Devita.
Selanjutnya Kegiatan penyuluhan hukum ini membahas tentang pembentukan/pembinaan Kelurahan Sadar Hukum. Tim menjelaskan tentang Indeks Kelurahan Sadar Hukum yang mengacu pada 4 (empat) Dimensi, yakni Dimensi Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Keadilan, serta Demokrasi dan Regulasi, yang didasarkan pada Surat Edaran Kepala BPHN No. PHN-HN.04.04.01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).
Tim juga dalam kunjungan ini memantau kesiapan Kelurahan Barranglompo untuk menyandang gelar Kelurahan Dasar Hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa diperlukan pengembangan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di NKRI.
“Harapannya adalah dapat menekan dan mengikis maraknya pelanggaran hukum yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” tandas Liberti. (*)