Pengamat Militer Sebut Pemberian Pangkat Istimewa Prabowo Sesuai Aturan UU

  • Bagikan
Penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto

Bahkan, menurut Khairul, jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada 2022, semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga.

Adapun menurutnya, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden.

“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang 4 supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna. Apalagi berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI negara dan rakyat,” kata dia.

Sebelumnya, diberitakan bahwa mantan Danjen Kopassus itu akan menerima kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI (HOR) besok. Prabowo dijadwalkan menerima tanda kehormatan tersebut dalam Rapat Pimpinan TNI di Mabes TNI besok.

“Benar, besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” kata juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntkan, dalam keterangan videonya, Selasa (27/2/2024).

Dahnil mengatakan tanda kehormatan yang akan diterima Prabowo merupakan usul Mabes TNI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

  • Bagikan

Exit mobile version