Terbukti Palsukan Data KTP Saat Nyaleg, MLM Divonis Penjara Satu Tahun Dua Bulan

  • Bagikan
Gamkundu bersama Bawaslu saat menunjukkan surat keputusan PN Makale disela-sela kompresi pers.

TANA TORAJA, BACAPESAN.COM – Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makale nomor 17/Pid.Sus/2024/PN Mak tertanggal 21 Februari 2024, terdakwa atas nama MLM dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 520 Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum (Pemilu).

Demikian yang disampaikan koordinator JPU di Bawaslu Tana Toraja (Tator) yang juga merupakan Kasi PB3R Kejaksaan Negeri (Kejari), Harry Arfhan didampingi ketua Bawaslu Tator, Elis Mangesa dan perwakilan Polres Tator saat gelar konferensi pers, Selasa 27 Februari 2024 di ruang pertemuan kantor Bawaslu.

“Berdasarkan putusan Pengadikan Negeri Makale, tertanggal 21 Februari 2024, MLM terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dua bulan, denda 50 juta, subsidair 4 bulan penjara,” jelas Harry yang juga merupakan Plh Kasipidum Kejari Tator.

Ditambahkan bahwa MLM telah diamankan tim Kejari, pada Jumat lalu, tanpa perlawanan dan ditahan rumah tahanan (rutan) kelas IIb Makale.

Sementara itu ketua Bawaslu, Elis Mangesa didampingi anggota Bawaslu, Widiatmo dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa ML diketahui memalsukan data di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), mengganti pekerjaannya dari ASN (Aparatur Sipil Negera) menjadi pensiunan ASN.

Dijelaskannya bahwa berdasarkan penelurusan bahwa pada bulan Mei 2023 yang bersangkutan merubah status ASN menjadi pesiunan di dinas kependudukan dengan membawah surat pemberitahuan pensiun dari dinas BKN yang dikeluarkan pada November 2022, yang isinya MLM pensiun pada Januari 2024. Padahal yang bersangkutan masih berstatus ASN yang masih aktif di salah satu Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) di Tator sebagai guru dan hingga Desember 2023 menerima gaji ASN secara utuh.

Dijelaskan pula Elis bahwa MLM diketahui melanggar berdasarkan laporan masyarakat Bawaslu melakukan penelusuran, dan mengumpulkan sejumlah bukti kemudian menyerahkan berkasnya ke sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) pemilu yang kemudian diklarifikasi, dikaji dan dinaikkan statusnya dan setelah itu dilanjutkan ke kepolisian, Kejaksaan dan terakhir PN memutuskan ML terbukti palsukan data di KTP-El demi ikut bertarung dalam pileg Tator.

Ditambahkan Elis bahwa ML merupakan merupakan calon legislatif (caleg) kabupaten dari partai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) daerah pemilihan (dapil) Tana Toraja 2 (dua).

  • Bagikan

Exit mobile version