SINJAI, BACAPESAN.COM- Petugas Pengamanan TPS Kabupaten Sinjai yang meninggal dunia bernama Masjur, mendapatkan Santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai.
Masjur merupakan Petugas Ketertiban TPS 13 Desa Talle Kecamatan Sinjai Selatan kabupaten Sinjai, Almarhum berangkat ke kota mengantarkan gaji teman kerjanya pada 17 Februari lalu. Setelah itu Masjur pulang dan rehat di rumah saudaranya, tidak lama kemudian ada keluhan sakit ulu hati dan hanya beberapa menit akhirnya meninggal dunia pada pukul 15:00 Wita di Batuleppa desa Talle.
Karena sudah terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, maka Masjur berhak mendapatkan Santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta. Penyerahan simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang Sinjai, Andi Nurisma Kepada Ahli Waris Bpk Masjur dan disaksikan oleh Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin, serta dihadiri dihadiri Sekretaris KPU Nurkhaeriyyah , Komisioner KPU Supratman beserta Staff KPU.
I Nyoman Hary Sujana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, berharap dengan adanya santunan yang didapatkan pihak keluarga yang ditinggalkan dapat menjadi modal untuk melanjutkan hidupnya.
“Kami berharap seluruh pekerja formal ataupun non formal Kantor Cabang Sinjai dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, agar para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan aman,” harapnya. (Hikma)