Ratusan ASN Terlibat Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024, Sanksi Hingga Pemberhentian Tidak Hormat

  • Bagikan
ilustrasi

JAKARTA, BACAPESAN.COM — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkap bahwa sekitar 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam pelanggaran netralitas selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara nasional.

Asisten KASN 2, Maria Ivonne Tarigan, menyatakan bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi di Sulawesi.

“Kalau data dari pemantauan ASN sampai periode kemarin kita ada sekitar 400-an untuk pelanggaran netralitas ASN. Kebanyakan itu di Sulawesi,” kata Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan, di Gedung Sate Bandung, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Dari 400 ASN yang terlibat, 143 di antaranya telah terbukti melakukan pelanggaran dan direkomendasikan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Sebanyak 70 persennya telah ditindaklanjuti dengan sanksi yang sesuai, seperti penurunan jabatan atau pemberhentian dengan hormat.

Maria menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori pelanggaran: ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi yang berbeda-beda.

Pelanggaran ringan umumnya terkait pencalonan Pemilu 2024 dan diberi sanksi moral. Namun, jika terdapat calon kontestasi, sanksi dapat menjadi sedang hingga berat, termasuk penurunan jabatan atau pemberhentian dengan hormat, sesuai peraturan disiplin ASN.

Pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 dominan terjadi di media sosial, seperti memberikan like, comment, share, dan sejenisnya. Meskipun mungkin dianggap sepele, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh pusat. (fajar online)

  • Bagikan

Exit mobile version