Mahfud MD Setujui Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen

  • Bagikan
Mahfud MD

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional. Perkara itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi putusan MK itu. Namun, kata dia, putusan MK itu baru dapat diimplementasikan pada Pemilu 2029.

“Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya,” kata Mahfud di Jakarta, Jumat 1 Maret 2024.

Mantan Ketua MK ini menambahkan, putusan soal penghapusan ambang batas parlemen tidak bisa diterapkan di Pemilu 2024. Sebab, ambang batas parlemen itu masih harus diputuskan oleh pembentuk undang-undang yaitu pemerintah dan DPR.

“Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang,” kata Mahfud.

Dia menjelaskan, pembentuk UU harus memiliki syarat dan alasan yang jelas mengapa syarat tersebut harus dihapuskan menjadi nol atau diturunkan menjadi sekian persen. Dengan demikian, sudah pasti putusan itu tidak bisa berlaku sekarang.

“Tidak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang,” tuturnya.

  • Bagikan