TANA TORAJA, BACAPESAN.COM – Sempat viral dimedia sosial aksi tak senonoh inisial MM terekam CCTV saat merekam bagian bawah tubuh korban dengan menggunakan handpone miliknya saat korban sedang bertransaksi di salah satu mini market Kabupaten Tana Toraja (Tator). Akhirnya berhasil diamankan Polres Tana Toraja (Tator).
Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacoppo, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kasi Propam gelar Press Release terkait pengangkapan MM yang diduga merupakan pelaku aksi tak senonoh di ruang loby Mapolres Tator, Sabtu, 2 Maret 2024.
Menurut Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacoppo kepada sejumlah awak media menjelaskan kronologis kejadian, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, saat sedang berbelanja di salah satu mini market tiba – tiba MM melihat korban menggunakan gaun terusan sehingga ia kagum dan hilaf, kemudian muncul niat merekam dari arah bawah rok korban.
“Baik rekan – rekan media, hari ini kami merelease pengungkapan kasus kekerasan seksual yang sempat viral di medsos, pelaku telah kami amankan dan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan itu adalah perbuatan yang salah” beber Malpa.
Lebih lanjut dikatakan Malpa bahwa korban mengaku hilaf saat melihat korban menggunakan gaun terusan dan kagum akan kecantikan korban sehingga muncul niat, setelah melancarkan aksinya ia kemudian sadar dan langsung menghapus foto di handponenya. Dan aksi MM terekam CCTV dan sempat viral media sosial. Namun dari pengakuan MM bahwa dirinya tidak bermaksud menyebarkan foto hanya untuk konsumsi sendiri.
Dijelaskan juga Malpa bahwa MM telah mengakui dan meminta maaf melalui sebuah video yang isinya permohonan maaf kepada korban, keluarga dan seluruh elemen masyarakat khususnya warga Tana Toraja bahwa apa yang telah ia perbuat itu adalah hal yang memalukan dan melanggar hukum.
Ditambahkan Malpa bahwa tersangka disangkakan Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp 200.000.000, (dua ratus juta rupiah ). (Cherly)