TAKALAR, BACAPESAN.COM -Rumitnya pengusulan kenaikan gaji berkala bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Cabang Dinas Wilayah VII Takalar – Jeneponto Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel) bahkkan diduga telah melabrak Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Panrb) Republik Indonesia (RI) nomor 7 tahun 2023 tentang kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin, melalui Kasubag Kepegawaian Disdik Sulsel, Muhammad Hazairin mengatakan kalau kami di Disdik sudah berjalan by sistem sehingga tidak sebanyak itu yang dilakukan Cabdis Wilayah Takalar – Jeneponto untuk pengurusan kenaikan gaji berkala.
“Mungkin Cabdis masih menerapkan aturan lama. Nanti kami coba tanyakan ke Cabang Dinas (Cabdis). Kalau staf Cabdis mengatakan dia menambahkan persyaratan tersebut karena database tidak maksimal, harusnya Cabdis tetap memaksimalkan pelayanan,” harap Muhammad Hazairin.
Muhammad Hazairin juga berjanji dia nanti akan coba koordinasikan dengan memanggi Kepala Tata Usaha (KTU) Cabdis Takalar, supaya bisa segera terselesaikan masalah ini, tandasnya.
Sementara Kepala Cabang Dinas Wilayah VII Takalar – Jeneponto Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Ernawati melalui staf Tata Usaha (TU), Amirullah menyampaikan bahwa persyaratan yang tujuh poin itu, sebenarnya bukan hanya pengurusan pengusulan kenaikan pangkat saja akan tetapi untuk memaksimalkan database ASN di wilayah Takalar-Jeneponto yang selama ini belum maksimal.
“Kalau persyaratan untuk pengusulan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tetap kami tetap mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Panrb) Republik Indonesia (RI) nomor 7 tahun 2023,” Kata Amirullah, Senin (04/03/2024).
Amirullah juga menyampaikan untuk memaksimalkan database ASN Cabdis Wilayah Takalar – Jeneponto butuh dua tahun kedepan baru bisa maksimal database ASN, ucap Amirullah.
Dimana diketahui selama ini yang dilakukan oleh Staf KTU Cabdis Takalar-Jeneponto telah melabrak Permenpanr tentang syarat pengusulan kenaikan gaji berkala ASN yakni surat Pengantar dari Instansi, surat keputusan pangkat terakhir, surat keputusan kenaikan gaji berkala (KGB) terakhir, dokumen sasaran kerja pegawai/SKP 2 (satu) tahun terakhir dengan semua unsur penilaian bernilai baik dan SK mutasi bagi yang pernah di mutasi.
Sementara di Cabang Dinas Wilayah VII Takalar -Jeneponto Dinas Pendidikan Sulsel persyaratannya terlalu berlebihan yang terkesan mempersulit pelayanan bagi ASN yang mau mengusulkan kenaikan pangkat.
“Persyaratan yang harus dilengkapi tujuh poin yakni fotokopi SK KGB Terakhir (legalisir terbaru), fotokopi SK CPNS, PNS (legalisir terbaru), fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir (legalisir terbaru), fotokopi SK jabatan, fungsional Terakhir bagi Guru (legalisir terbaru), fotokopi SK mutasi (jika pernah mutasi) (legalisir terbaru).”
“Fotokopi SKP dua tahun terakhir (llegalisir terbaru) jika ASN mengalami kenaikan pangkat pada tahun sebelumnya, cukup SKP satu tahun terakhir, fotokopi ijazah terakhir dan surat keterangan tidak terdaftar di PDDIKTI bagi angkatan 2003/2004 ke bawah atau Printout hasil capture web PDDIKTI lengkap dengan linknya.” Ungkap narsum Rakyatsulsel, Minggu (03/03/2024).
Berdasarkan penelusuran Rakyat Sulsel, hanya Cabdis Takalar-Jeneponto ini yang terkesan mempersulit ASN yang mau mengusulkan kenaikan pangkat. Sebab kalau daerah lain tidak sebanyak itu persyaratannya. Seperti Cabdis Wilayah V Bantaeng- Bulukumba hanya empat poin persyaratannya.
Selain itu, Cabdis Takalar-Jeneponto juga dinilai tidak sejalan dengan program Kadis Pendidikan Susel dalam pengurusan gaji berkala bagi ASN. Dimana Disdik Sulsel telah menerapkan Sistem Pelayanan Satu Pintu (Satap) dengan tujuan mempermudah pelayanan bagi ASN di Disdik Sulawesi Selatan. (Tiro)