“Hal ini Sesuai Pasal 166 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pendanaan kegiatan kepala daerah dibebankan dalam APBD.”
Pemberian dana hibah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.41/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Pj Wali Kota mengajak untuk menciptakan Pilkada 2024 di Kota Parepare sebagai Pilkada yang jujur,aman,damai dan demokratis dan menjadi contoh pelaksanaan Pilkada bagi daerah lainnya. (*)