JAKARTA, BACAPESAN.COM — Hak angket resmi diajukan oleh beberapa anggota DPR dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Menariknya hanya 3 partai politik (Parpol) yang resmi mengajukan hak angket lewat perwakilan mereka yang hadir. Tiga parpol itu adalah PDIP, PKS dan PKB.
Usulan itu disampaikan masing-masing oleh, Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB, dan Aria Bima dari Fraksi PDIP.
“Sebagian masyarakat (ingin) agar DPR RI gunakan hak angket untuk klarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah masalah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Aus Hidayat, dalam
Dukungan juga disampaikan politisi PKB Luluk Nur Hamidah.
Pada intrupsinya, Luluk menilai hak angket ini dilakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat.
Luluk lantas menyoroti dugaan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan Paslon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024.