PAREPARE, BACAPESAN.COM — Kisruh antara pedagang Pasar Sumpang Minangae dan Pasar Senggol di Kota Parepare menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Karena, kedua pedagang pasar ini sama-sama ingin berjualan di malam hari.
Sehingga, persaingan terjadi terutama pada penjualan cakar pada malam hari di Pasar Sumpang Minangae, yang disebut-sebut sebagai penyebab menurunnya omzet pedagang Pasar Senggol.
Pemerintah Kota Parepare, di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, mengambil langkah cepat untuk meredakan ketegangan antara kedua pihak.
Akbar Ali menyatakan komitmen untuk memediasi dan mencari solusi adil demi mendukung perdagangan yang sehat.
“Kita akan memanggil kedua belah pihak untuk mencari jalan tengahnya. Bagaimana kita memediasi mereka. Sehingga warga bisa berdagang bersaing secara sehat, keduanya bisa dapat untung dalam usahanya,” katanya Rabu 6 Maret 2024.
Menurutnya, Pasar Sumpang Minangae memang tak memungkinkan beraktivitas malam. Selain karena macet, juga izinnya hanya sampai sore.
“Kalau di (pasar) Sumpang itu memang tidak memungkinkan ya karena ada kemacetan jalan. Kedua juga wilayah sumpang itu izinnya sampai sore saja bukan untuk malam,” jelasnya.
Dia menyebut, Dinas perdagangan telah mengeluarkan surat edaran untuk memanfaatkan Pasar Sumpang Minangae, namun kendala-kendala tersebut membuat beraktivitas pada malam hari menjadi tidak memungkinkan.
“Dari dinas perdagangan sudah membuat surat edaran untuk memanfaatkan pasar sumpang ini. Kalau di senggol memungkinkan untuk pasar malam hari,” ungkapnya.
Ia menegaskan pentingnya kerja sama antar pedagang dalam menyelesaikan konflik ini dan berharap agar masyarakat Pasar Sumpang Minangae dapat bergabung dengan teman-teman dari Pasar Senggol.
“Harapan saya masyarakat pasar Sumpang Minangae ini bisa bergabung dengan teman-teman Pasar Senggol,” harapnya.
Inisiatif Pemkot Parepare ini mencerminkan kepemimpinan Akbar Ali yang berperan sebagai perekat, menjembatani perbedaan, dan mengarahkan kedua pihak menuju solusi yang adil dan berkelanjutan.
Adapun aturan waktu operasional Pasar Sumpang Minangae diatur dalam Keputusan Walikota Parepare Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Nama, Tipe dan waktu Operasional Pasar di Kota Parepare.
(rud)