JAKARTA, BACAPESAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tindak lanjuti laporan oleh Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan mantan Gubernut Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi bernilai Rp100 miliar.
KPK mengatakan, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan IPW selaku pihak pelapor.
“Tentu berikutnya kami segera tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi telaah. Tentu koordinasi lanjutan dengan pelapor juga akan dilakukan (tindak lanjut),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.
Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan semua data dan informasi awal yang masuk terkait kasus tersebut agar bisa ditindak lanjuti
“Berikutnya juga nanti akan dilakukan, termasuk pengumpulan data dan informasi lanjutan dengan koordinasi dan ada pelaporannya,” ungkap Ali.
Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya, Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK oleh IPW pada Selasa 5 Maret 2024 atas dugaan penerimaa suap gratifikasi oleh direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng 2014-2023.
Dalam laporan tersebut, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso juga melaporkan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.
Sugeng menjelaskan suap atau penerimaan gratifikasi itu berasal dari perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.