Optimalkan Sinergitas dalam Pelaksanaan Tugas pada Lapas dan Rutan, Kemenkumham Sulsel Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

  • Bagikan
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sulsel, Yudi Suseno

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan dengan tema “Peran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyaratan Dalam Penguatan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK)/Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Guna Optimalisasi Sinergitas Dalam Pelaksanaan Tugas pada Lapas dan Rutan”, bertempat di Hotel Claro Makassar, Selasa (05/03).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Yudi Suseno dalam membacakan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia saat ini sedang mengalami transformasi menuju sistem yang lebih modern dan bermartabat. Hal ini ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) No 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

“Dalam UU tersebut, terdapat beberapa perubahan mendasar, salah satunya adalah terkait dengan mekanisme dan sistem kerja PK dan APK,” kata Yudi dalam sambutan Kakanwil Liberti.

Namun di sisi lain, lanjut Yudi, di Lapas/Rutan se-Indonesia saat ini tengah mengalami kekurangan PK dan APK. Kekurangan ini menimbulkan permasalahan yaitu beban kerja PK dan APK yang berlebihan. Akibatnya, kualitas bimbingan dan pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjadi berkurang dan perhatian terhadap kebutuhan individual WBP juga berkurang.

“Hal ini justru berimbas pada terhambatnya pelaksanaan program pembinaan WBP,” ungkap Yudi.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya beserta jajaran menggelar sosialisasi ini dengan melibatkan seluruh Kepala UPT sebagai peserta.

“Para peserta akan mendapatkan materi mengenai penetapan wilayah piloting PK dan APK, mekanisme dan sistem kerja PK dan APK yang baru, serta koordinasi dalam penyelenggaraan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan,” jelas Yudi.

Yudi berharap seluruh peserta nantinya dapat memahami materi tersebut dengan baik agar nantinya dapat bekerja bersama-sama dan bersinergi, serta berperan aktif sesuai dengan tugas masing-masing. “Hal ini tentu akan berdampak pada meningkatnya kualitas pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan bagi WBP,” sambung Yudi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Rahnianto selaku ketua panitia, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk: 1) menjelaskan penetapan wilayah piloting sistem kerja PK dan APK; 2) menjelaskan mekanisme dan sistem kerja PK dan APK; 3) meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para peserta khsusnya para pemasyarakatan tentang sistem kerja PK dan APK; 4) meningkatkan komitmen dan partisipasi para peserta dalam pelaksanaan sistem kerja PK dan APK; dan 5) mengoptimalkan fungsi PK/APK dan PPK dalam pelayanan pemasyarakatan.

Lebih lanjut Rahnianto katakan bahwa dalam sosialisasi ini akan menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Dosen Institut Teknologi dan Bisnis Nobel Indonesia, dan Ketua IPKEMINDO Provinsi Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, Pujo Harinto selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Ditjenpas dalam kesempatan ini membuka sosialisasi ini secara resmi. Usai pembukaan, Pujo mensosialisasikan Tata Cara Pelaksanaan PPK pada Lapas dan Rutan.

Pujo menjelaskan bahwa PPK memiliki peranan penting dalam membantu proses pemenuhan hak-hak WBP khususnya dalam pemenuhan hak lanjutan beripa hak intergrasi nantinya. “PPK merupakan ujung tombak dalam melaksanakan asesmen di Lapas maupun Rutan sebelum PK Bapas nantinya meneruskan untuk home visit,” ujar Pujo.

Hadir dalam kegiatan ini seluruh Kepala UPT Pemasyarakan se-Sulsel dan seluruh pegawai pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*)

  • Bagikan