PPPK Makin Sejahtera, Gaji Terbaru Setara PNS Golongan IVa

  • Bagikan
ilustrasi

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai sejahtera. Hal itu dengan adanya kenaikan gaji delapan persen yang membuat pendapatan aparatur sipil negara (ASN) PPPK hampir setara PNS golongan IVa.

Di dalam lampiran PP 5 Tahun 2024, gaji PNS golongan IIId Penata Tingkat I sebesar Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700.

Golongan IVa Pembina gajinya mulai dari Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900.

Bandingkan dengan PPPK yang pengaturan gaji barunya tertuang dalam dalam Perpres 11 Tahun 2024.

Golongan IX, masa kerja 0 tahun Rp 3.203.600.

ASN PPPK golongan X, masa kerja 0 tahun Rp 3.339.100.

“Alhamdulillah kami bisa merasakan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen,” kata Raden Sutopo Yuwono, guru PPPK di Kabupaten Purworejo, dikutip dari JPNN.com, Selasa (5/3).

Sutopo makin gembira karena begitu mengecek rekening, tidak hanya gaji baru yang masuk, tetapi juga rapelan kenaikan gaji Januari – Februari.

Sesuai leger gaji Maret 2024, Sutopo mengungkapkan menerima gaji pokok (gapok) sebesar Rp 3.203.600 kemudian setelah ditambahkan rapelan Januari-Februari serta tunjangan lainnya menjadi Rp 4.458.703.

“Setelah dipotong jaminan kesehatan, kematian, dan lainnya, gaji bersih yang saya terima Rp 4.110.300,” terangnya.

  • Bagikan