Dia sangat bersyukur karena Pemkab Purworejo sangat cepat merealisasikan perintah presiden.
Di sisi lain, dia juga prihatin karena masih banyak Pemda belum merealisasikannya. Kalaupun dibayar hanya kenaikan gaji Maret.
Sutopo juga berharap apa yang dirasakan guru PPPK bisa dinikmati tenaga kependidikan (tendik).
“Kebahagiaan kami belum sempurna kalau masih ada honorer yang belum jelas nasibnya. Mudah-mudahan tahun ini honorer tendik bisa merasakan dampaknya,” ucapnya.
Sebagai informasi, dua regulasi tentang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
Gaji baru PNS diatur dalam PP 5 Tahun 2024. Adapun gaji baru PPPK tertuang dalam Perpres 11 Tahun 2024.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce menyampaikan ada dua regulasi yang diterbitkan pemerintah di tanggal sama, karena baik PNS maupun PPPK butuh pengaturan berbeda.
Namun, tujuannya sama meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK dalam upaya peningkatan kinerja ASN.
“Kenaikan gaji PNS dan PPPK sama sebesar delapan persen terhitung 1 Januari 2024. Masing-masing diatur dalam regulasi yang berbeda,” kata Pak Ave, sapaan akrabnya. (fajar online)