PINRANG, BACAPESAN.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang menggelar Sosialisasi Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di Lantai 2 M Hotel Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Rabu (7/3/2024). Acara ini dihadiri oleh beberapa narasumber yang memberikan pemahaman kepada pemilik usaha dan perusahaan sekitar 50 orang.
Beberapa narasumber yang turut memberikan wawasan dalam acara ini antara lain Ketua Asosiasi Mediator Hubungan Industrial Sulselbar, Asbudi Ishak S.Sos., M.M., MMediator Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Sulsel, artinus Rapa SH., serta Etthy Kabid Hubungan Industrial Disnaker Pinrang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Pinrang, Etthy, menyampaikan pentingnya sosialisasi ini untuk memberikan pencerahan terkait pembuatan peraturan perusahaan. Ia menyoroti kenyataan bahwa masih banyak usaha dan perusahaan di Pinrang yang belum menerapkan hal ini.
Etty menjelaskan seharusnya setiap usaha yang sudah mempekerjakan minimal 10 orang harus mempunyai Peraturan Perusahaan (PP). Ethy menyebut bahwa hal ini karena mereka tidak tahu dan inilah tugas kami, pungkasnya.
“Kami berharap nantinya perusahaan yang ada saat ini, paling tidak nantinya mereka sudah mempunyai draf Peraturan Perusahaan” harapnya.
Ethy menambahkan, Disnaker Pinrang setiap bulan melakukan sosialisasi dan pembinaan, kita berharap pada bulan maret nanti dan setelah Ramadhan sudah ada perubahan paling tidak mereka sudah mempunyai draf Peraturan Perusahaan, pungkasnya. (Fathur)