Kemenkumham Sulsel Ikuti Rakor Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Kanwil Kemenkumham Sulsel ikuti Rapat Koordinasi Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM guna Penguatan Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Kegiatan digelar oleh Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI di Hilton Garden Inn Jakarta Taman Palem, Rabu hingga Jumat (6-8/03).

Rapat Koordinasi membahas Draft Petunjuk Teknis Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Penguatan Materi Tematik HAM bagi mediator dan petugas penanganan pengaduan di Kantor Wilayah, dan Sosialisasi Aplikasi SIMASHAM Versi 2.0.

Rapat Koordinasi dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra yang menyampaikan posisi strategis Program Hak Asasi Manusia.

“Kita harus optimis, Program Hak Asasi Manusia ini makin kuat, Sudah ada Perpres 60 Tahun 2023 tentang Stranas Bisnis dan HAM, Sektor Bisnis mulai merapat ke kita untuk mendapatkan pendampingan dalam uji tuntas HAM, ini agar perusahaannya clear dari sisi HAMnya,” terang Dhahana

Lebih lanjut Dhahana menekankan pentingnya Kolaborasi dalam pelaksanaan Program Hak Asasi Manusia serta pengembangan Aplikasi SIMASHAM dalam memberikan kemudahan baik bagi masyarakat maupun operator di wilayah dan Posisi penting Mediator yang telah dibekali diklat dalam mendorong upaya perdamaian dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM.

Rapat Koordinasi dihadiri dua perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dari Seluruh Provinsi. Kemenkumham Sulsel diwakili oleh Mediator, Wawan Darmawan dan Petugas Penanganan Pengaduan, Raniansyah.

Para peserta yang hadir turut dibekali dengan penguatan materi tematik Hak Asasi Manusia diantaranya terkait Pertanahan yang dibawakan oleh Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN Firdaus; materi Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dibawakan oleh Mediator Ahli Madya Kementerian Ketenagakerjaan, Wiwiek Wisnu Murti; Pengawasan Penyidikan Kepolisian yang dibawakan oleh Pengawas Penyidikan Kepolisian Madya Tk. III Mabes POLRI, Kombes I Wayan Jiartana; dan Upaya Perdamaian Melalui Mediasi yang dibawakan oleh Hakim Badan Diklat Mahkamah Agung, Syihabuddin.

Peserta juga diberi Bimbingan Teknis pengoperasian aplikasi SIMASHAM V2.0 yang telah dikembangkan menjadi lebih user friendly dan diharapkan datanya ke depan dapat digunakan dalam mengukur arah kebijakan dalam mendorong P5HAM.

Di tempat terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Hernadi menyampaikan komitmen Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dalam mendorong penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM yang ada di Wilayah. “Di Sulawesi Selatan hubungan sinergis telah kita bangun dengan berbagai elemen termasuk terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM, ini sejalan dengan instruksi Bapak Kepala Kantor Wilayah (Liberti Sitinjak) yang selalu menekankan pentingnya kerja kolaboratif dalam mendukung pencapaian target,” terang Hernadi. (*)

  • Bagikan