Delapan Narapidana Lapas Parepare Terima Remisi Khusus Nyepi

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Sebanyak delapan warga binaan Lapas Kelas IIA Kota Parepare mendapatkan remisi khusus (RK) 1 atau pengurangan masa pidana menyambut hari suci nyepi tahun 2024.

Kepala Lapas Kelas II Kota Parepare Totok Budiyanto menyerahkan secara langsung surat Keputusan (SK) remisi itu, kepada delapan orang narapidana yang beragama Hindu, Senin, 11 Maret 2024.

Adapun delapan narapidana yang mendapatkan RK 1 dengan besaran remisi 1 bulan 15 hari sebanyak tiga orang, dan 1 bulan sebanyak lima orang. Tidak ada yang mendapatkan RK II atau remisi bebas.

Sedangkan untuk data perolehan remisi berdasarkan jenis tindak pidana, Narkotika sebanyak 7 orang dan pembunuhan sebanyak 1 oang.

Kepala Lapas Kelas II Kota Parepare Totok Budiyanto mengatakan, penyerahan remisi itu, berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 Tahun 2024 kepada Narapidana dan Anak Pidana yang beragama Hindu.

Karena itu, dia menyampaikan pentingnya keadilan dan penghargaan terhadap upaya perbaikan diri bagi warga binaan, sehingga pemberian remisi ini sebagai apresiasi terhadap perilaku mereka selama di dalam Lapas.

“Remisi yang diberikan pada Hari Suci Nyepi ini adalah bentuk penghargaan atas usaha dan perilaku positif yang telah ditunjukkan oleh para narapidana yang berhasil melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),” katanya.

Dia mengucapkan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang pada hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 Tahun 2024 mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.

“Harapan ke depannya kepada warga binaan agar berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan apabila nantinya kembali kepada keluarga, jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum,” harapnya.

Dia menambahkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam perundang-undangan.

“Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan baik dan berpera aktif mengikuti program pembinaan dan bimbingan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare,” pesannya.

Sementara Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani menjelaskan pemberian remisi ini merupakan komitmen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di Lapas IIA Parepare dalam memberikan hak kepada Warga Binaan dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.(rud)

  • Bagikan