MAKASSAR, BACAPESAN.COM — 34 narapidana di sejumlah Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Selatan menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Yudi Suseno, mengumumkan pemberian remisi tersebut pada Senin (11/3/2024).
Remisi Khusus diberikan kepada 34 narapidana, dengan pengurangan masa pidana beragam. Satu narapidana mendapatkan Remisi Khusus I (dua bulan), delapan narapidana menerima remisi satu bulan lima belas hari, 22 narapidana mendapat remisi satu bulan, dan tiga narapidana mendapat remisi lima belas hari.
Yudi Suseno menjelaskan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018, yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Narapidana berhak mendapatkan remisi jika mereka berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, dan telah mengikuti program pembinaan.
Narapidana yang menerima remisi terbanyak berasal dari Rutan Kabupaten Sidenreng Rappang (13 orang), diikuti oleh Lapas Parepare (8 orang), Lapas Makassar (3 orang), Lapas Narkotika Sungguminasa (3 orang), Rutan Makale (3 orang), Lapas Palopo (2 orang), dan Lapas Parempuan Sunggguminasa (2 orang).
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan patuh terhadap aturan, sehingga dapat mempercepat reintegrasi mereka ke masyarakat. (*)