DLH Sulbar akan segera berkoordinasi dengan DLH Pasangkayu dan melakukan pemantauan langsung untuk memastikan penyebab dugaan adanya pencemaran lingkungan dari limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit oleh PT. Toscano Indah Pratama.
Pemerintah Provinsi Sulbar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. Dasar inilah yang dapat dijadikan acuan oleh DLH Sulbar untuk menindaklanjuti adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Toscano Indah Pratama. (Sudirman)