Kemudian kedua Bagi pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan hal dimaksud pada poin 1 dengan baik dan sopan.
Ketiga, Agar jadwal kegiatan perkantoran dalam bentuk Rapat/Bimtek/ Sosialisasi dapat menyesuaikan dengan Waktu Sholat Dhuhur dan Ashar.
Dan ke empat, untuk perkantoran yang jauh dari akses Masjid dan Mushallah agar dapat menyiapkan fasilitas sarana ibadah di lingkungan unit kerja masing-masing.
Ia berharap, dengan adanya imbauan tersebut seluruh ASN dapat mentaati dan melaksanakan dengan baik.
“Tentu kebijakan atau imbauan tersebut juga didasari niat ingin memakmurkan masjid,” tukasnya. (Sudirman)