Pj Bupati Wajo Rubah Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

  • Bagikan
Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu

Adapun bagi unit kerja yang menerapkan 5 hari kerja, maka pengaturan jam kerja sebagai berikut:

  1. Hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.00 Wita, waktu istirahat 12.00 – 12.30 Wita
  2. Hari Jumat pukul 08.00 – 15.30 Wita, waktu istirahat 12.00 – 13.00 Wita

Ia berharap para kepala perangkat daerah mengoptimalkan peran atasan langsung untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan efektif, efisien dan akuntabel.

“Khususnya kepada unsur pimpinan unit kerja agar menjadi contoh bagi yang lain. Terkhusus kepada pegawai tetap fokus menjalankan tugas sembari menjalankan ibadah sebagaimana mestinya,” kata Andi Bataralifu.

Sebagai informasi, Ketentuan jam kerja tersebut berlaku hanya pada bulan Ramadhan saja. (*)

  • Bagikan