WAJO, BACAPESAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mengubah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN selama bulan suci Ramadhan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 800.1.62/458/SETDA tentang Jam Kerja Pegawai ASN dan Non ASN pada bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu mengatakan itu dilakukan demi meningkatkan pelaksaan ibadah di bulan suci ini.
Selama Ramadhan, total jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Wajo sebanyak 7 jam dalam sehari, kecuali hari Jumat.
“Itu tidak termasuk jam istirahat, di hari Jumat jam istirahat selama 60 menit, selain hari itu dihari lain istirahat selama 30 menit,” katanya Rabu (13/3/2024).
Tidak hanya itu, apel pagi di setiap instansi atau unit kerja juga ditiadakan.
“Selama bulan Ramadhan, kegiatan apel pagi ditiadakan. Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) pun demikian,” jelasnya.