JAKARTA, BACAPESAN.COM — Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan surat edaran terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Surat edaran itu nantinya akan dikirim ke gubernur seluruh Indonesia. SE ini diharapkan segera diteruskan ke perusahaan-perusahaan agar THR karyawan dibayar sesuai aturan.
Dalam surat edaran itu akan ditegaskan bahwa pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran.
“Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Rabu (13/3/2024).
Selain itu, Ida Fauziah menegaskan bahwa perusahaan tidak diperkenankan untuk mencicil atau membayar THR karyawan secara bertahap.
Dia mengimbau agar THR langsung dibayar penuh tanpa dicicil. “Enggak boleh, enggak boleh,” tambahnya.
Kemenaker juga tetap akan membuat posko pengaduan terkait THR seperti tahun sebelumnya.
Pada 2023 lalu, Kemenaker mencatat 1.540 pengaduan. Rinciannya 1.026 diselesaikan. Sedangkan 514 data yang tidak lengkap sehingga tak diproses. (fajar online)