TANA TORAJA, BACAPESAN.COM – Dalam operasi keselamatan Pallawa 2024, tepat hari ke-12 (Jumat, 15 Maret 2024) Sat Lantas Polres Tana Toraja (Tator) berhasil mengamankan 7 (tujuh) unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku aksi unggal – unggalan, freestyle di jalan raya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun terhadap pengguna jalan lainnya.
Menurut Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacoppo, saat dikonfirmasi media membenarkan adanya hal tersebut, dan para pelaku balap liar unggal – unggalan dan freestyle menjadi salah satu target operasi keselamatan pallawa 2024.
“Memasuki hari Ke-12 operasi Pallawa 2024, saat ini sudah ada 7 unit kendaraan roda dua kami amankan, selanjutnya para pelaku kami berikan pembinaan dengan membuat pernyataan untuk tidak menggulangi lagi perbuatan yang sama dengan menghadirkan orang tuanya. Dimana salah satu target operasi yaitu pelaku balap liar atau freestyle ” ungkap Malpa Malacoppo.
Lebih lanjut dijelaskan Malpa Malacoppo bahwa sanksi yang diberikan kepada para pelaku balap liar atau pelaku freestyle yaitu denda tilang dimana pelaku melanggar 3 pasal yaitu Pasal 281 atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Pasal 288 ayat (1) yaitu kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK dan Pasal 283 yaitu mengendarai kendaraan dengan tidak wajar serta sanksi kurungan kendaraan selama 30 hari.
Untuk itu, Malpa Malacoppo menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengingatkan dan mengawasi anak – anak kita agar tidak terlibat aksi balap liar, unggal – unggalan atau Freestyle yang dapat berbahaya bagi dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Mari bersama – sama mengawasi anak – anak kita agar tidak terlibat aksi balap liar, unggal – unggalan atau Freestyle yang sangat berbahaya bagi dirinya sendiri, maupun pengguna jalan lainnya, yang jelas jika kami temukan di jalan akan diamankan” kunci Malpa Malacoppo. (Cherly)