Karena perbuatannya, tersangka berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1 Miliar.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sebesar Rp.400 juta.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat undang – undang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50juta dan paling banyak Rp.1 miliar.
Guna kelancaran proses penyidikan para tersangka saat ini ditahanan di Rutan Klas II B Pangkep. (atho)