Periksa 85 Saksi Secara Maraton, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan CCTV Kelurahan di Pangkep

  • Bagikan
Salah satu tersangka kasus dugaan Korupsi CCTV di 30 Kelurahan di kabupaten Pangkep, saat digelandang ke Rutan Kelas IIB Pangkep. (atho) 

Karena perbuatannya, tersangka berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1 Miliar.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sebesar Rp.400 juta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat undang – undang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50juta dan paling banyak Rp.1 miliar.

Guna kelancaran proses penyidikan para tersangka saat ini ditahanan di Rutan Klas II B Pangkep. (atho) 

  • Bagikan

Exit mobile version