MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Polda Sulsel berhasil membongkar kasus penggelapan penimbunan pupuk subsidi. Kurang lebih 50 ton barang bukti disita.
Pengungkapan itu dilakukan jajaran Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel yang melakukan penggerebekan di salah satu tempat di kawasan pergudangan Jl Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, belum lama ini.
“Iya benar, terjadi penggelapan atau pencurian pupuk subsidi, dimana pelakunya sudah ditahan,” ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, Senin, 18 Maret.
Kasus ini berhasil dibongkar, bermula dengan banyaknya laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk subsidi. Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, didapati informasi adanya salah satu gudang yang diduga melakukan tindak pidana penimbunan. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan.
Panit I Resmob Polda Sulsel, Iptu Sunardi mengungkapkan, pada saat penggerebekan dilakukan, pihaknya menemukan ada empat truk mengangkut 50 ton pupuk subsidi jenis Ponska.
Di lokasi tersebut, juga ada empat orang diduga komplotan yang langsung diamankan beserta puluhan ton pupuk subsidi. Masing-masing berinisial RT (32), MR (25), SY (19), dan W (16).