“Sampai saat ini ada empat orang, tiga orang sudah ditahan. Yang satunya anak di bawah umur. Kami sementara wajib laporkan,” kata dia.
Dalam kasus ini, RT diduga merupakan penyewa gudang yang ditempati menggelapkan pupuk. Sementara, MR berperan sebagai sopir truk, dan SY serta W berperan sebagai kernet.
Saat diinterogasi, empat orang terduga pelaku itu menggencarkan aksinya menggunakan modus kencing sebagai pengantar pupuk subsidi ke salah satu gudang perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PT Petrokimia.
Namun sindikat pelaku tidak melakukan pengantaran pupuk ke gudang yang dituju. Melainkan dibawa ke salah satu gudang lainnya sebagai lokasi penampungan pupuk subsidi dari Pelabuhan Makassar.
“Jadi modusnya, pelaku tugasnya selaku pengantar dari PT Andika. Awalnya pelaku mengambil dari pelabuhan selaku pengantar. Dia membawanya ke gudang PT Andika. Itu race pertamanya. Terus race yang kedua itulah yang digelapkan. Pupuk dibawa masuk ke gudang Lantebung, untuk dibongkar di situ,” ungkapnya.
Rencananya, pupuk subsidi dalam bentuk curah itu akan didistribusikan ke daerah untuk diperjualbelikan dengan harga Rp70.000 per 50 kilogram atau per karung.
Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditahan bakal dikenakan Pasal 372 dan Pasal 55. Mereka terancam hukum maksimal empat tahun kurungan penjara.
(FAJAR/*)