Kecabjari Rantepao Kembali Tetapkan Tersangka Penyalagunaan Dana Peningkatan Jalan

  • Bagikan
Tersangka baru kasus dugaan penyala gunaan dana pemeliharaan jalan poros Bangkelekila'-To'yasa saat diamankan jaksa penyidik.

TORAJA UTARA, BACAPESAN.COM – Setelah melalui proses pengembangan penyidikan terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Peningkatan Jalan Bangkelekila’ – To’yasa kabupaten Toraja Utara (Torut) tahun anggaran 2018, maka Kejaksaan Negeri Tana Toraja Cabang Rantepao, Rabu, 19 Maret 2023 kembali menetapkan tersangka baru yakni AS (selaku Perencana).

Kejacab Rantepao melalui press release nomor: PR- 02 /P.4.26.8.2/Kph.3/03/2024 tentang penetapan tersangka baru terhadap perkara dugaan tindak pindana korupsi kegiatan peningkatan jalan Bangkelekila’-To’yasa tahun 2018.

Hal ini disampaikan Plt (pelaksana tugas) Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejacab Rantepao, Didi Kurniawan B kepada media.

Dijelaskan Didi bahwa Kejacab Rantepao melalui bidang tindak pidana khusus (pidsus), telah melakukan pengembangan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi poros Bangkelekila’-To”yasa dan kembali menetapkan tersangka baru. Dimana sebelumnya jaksa penyidik telah menetapkan tersangka ATR (Selaku Penyedia) dan BTP (Selaku PPK) pada 7 November 2023 tahun lalu.

Lebih lanjut dijelaskan Didi bahwa tersangka AS telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : PRINT-01/P.4.26.8.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, karena dianggap telah memenuhi minimal 2 (dua) Alat Bukti yang cukup. Dan saat ini tersangka AS telah ditahan Jaksa Penyidik di Rutan Kelas IIB Makale selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

“Tersangka telah ditahan oleh jaksa penyidik di Rutan kelas IIB Makale untuk 20 hari kedepan ” terang Didi.

Dirinya menambahkan bahwa AS disangka melanggar Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara, denda paling banyak 1 Milyar rupiah.

“Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 Milyar rupiah” kunci Didi. (Cherly)

  • Bagikan

Exit mobile version