Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan sepanjang terkait Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada menyatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024.
Artinya, para kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 bisa terus menjabat sampai kepala daerah pengganti mereka dilantik. (Apalabila ada sangketa masa jabatan bisa sesuai SK) Namun, tetap dengan ketentuan masa jabatan mereka tak lebih dari 5 tahun.
Oleh sebab itu, wali Kota berlatar arsitektur itu menyebutkan jika putusan MK pada prinsipnya mengabulkan uji materi dari pemohon karena memberikan keleluasaan setelah pilkada serentak 2024.
“Jadi, melihat putusan MK solusi terbaik, kalau secara prinsip itu diterima gugatan kami. Artinya masa jabatan berakhir 2024 usai pilkada. Tapi, disebutkan sampai adanya pelantikan. Nah kalau ada sangketa dari 508 berpilkada, bisa saja masa jabatan sampai akhir 2025, tergantung Mendagri baru,” tutur Danny.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan dari berbagai perkara, salah satunya terkait pembubaran partai politik oleh warga, di Ruang Sidang MK, Rabu (20/3).
MK mengabulkan gugatan 13 kepala daerah yang mengajukan gugatan terkait masa jabatan mereka. Mereka mempermasalahkan masa jabatan yang tidak penuh 5 tahun.
Mereka adalah kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020. Merujuk UU Pemilu, masa jabatan mereka akan berakhir pada 2024. Sebab, Pilkada Serentak akan digelar pada November 2024.
Mereka meminta MK menguji konstitusionalitas Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.