Menurut para pemohon, implementasi pasal tersebut menyebabkan masa jabatan para kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 menjadi tidak utuh lima tahun. Dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai kepala daerah yang memegang masa jabatan selama lima tahun.
MK memutuskan bahwa para kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 bisa terus menjabat sampai kepala daerah pengganti mereka dilantik. Namun, tetap dengan ketentuan masa jabatan mereka tak lebih dari 5 tahun.
Sedangkan, terkait gugatan norma Pasal 201 ayat (8) dan ayat (9) UU 10/2016 ditolak MK. Sebab dinilai tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, kepastian hukum, serta prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945.
Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjadi menyatakan, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan. (YAD/*)