Gugatan Masa Jabatan Sesuai SK Dikabulkan MK, Danny: Kami Merasa Puas

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto mengaku gembira atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi 13 kepala daerah terkait Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Dimana dalam UU itu, berkaitan juga tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Danny menyampaikan bahwa putusan MK tersebut sangat rasional sehingga tidak menimbulkan polimik atau penafsiran. Dengan begitu, dirinya sebagai bagian dari 13 Kepala daerah yang melayangkan gugatan untuk masa jabatan sesuai SK Kemendagri yakni 5 tahun. Ia merasa tidak ada hal yang dipertentangkan di amar putusan MK tersebut.

“Sebagai bagian dari teman-teman Kepala Daerah yang mengajukan gugatan, saya merasa puas putusan MK itu,” jelas Danny Kepada wartawan Harian Rakyat Sulsel, saat dimintai tanggapan, Kamis (21/3/2024).

Adapun 13 kepala daerah yang mengajukan Permohonan gugatan tersebut. Selain Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, juga Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumbar Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Bontang Basri Rase, Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir.

Mereka adalah kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020. Merujuk UU Pemilu, masa jabatan mereka akan berakhir pada 2024. Sebab, Pilkada Serentak akan digelar pada November 2024. Hanya saja, pada putusan MK mengabulkan sebagain pemohon.

Hanya saja, dalam putusannya, MK tidak mengabulkan permintaan 13 kepala daerah yang menginginkan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak diatur ulang mundur menjadi 2025.

  • Bagikan

Exit mobile version