MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Hernadi dalam amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, pihaknya terus mendorong peningkatan pendaftaran Perseroan Perorangan khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di wilayah Sulawesi Selatan.
Hal ini dikatakannya dalam pembukaan kegiatan Sosialisasi Mengenai Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK di Wilayah yang diadakan oleh Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil, bertempat di Hotel Claro Makassar, Rabu (20/3).
Kadivyankum HAM Hernadi menjelaskan peningkatan pendaftaran Perseroan Perorangan terjadi sejak diluncurkannya layanan Perseroan Perorangan beberapa waktu lalu. Menurutnya, kehadiran layanan tersebut memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya dengan memberikan rasa percaya diri bagi pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan dalam memantau Business Sustainability melalui laporan keuangan.
“Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU,” kata Hernadi dalam sambutan Kakanwil Liberti.
Lanjut Hernadi, Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Dalam kesempatan ini, berdasarkan laporan data PTP Perseroan Perorangan Sulawesi Selatan, Hernadi mengapresiasi bahwa jumlah pendaftar hingga Maret 2024 telah mencapai 4,368 Perseroan Perorangan. Capaian ini meningkat jika dibandingkan dengan jumlah pendaftar pada tahun 2023 lalu yang hanya mencapai 2,301 Perseroan Perorangan.
Hernadi berharap melalui kegiatan ini, jumlah Perseroan Perorangan yang terdaftar akan bertambah. “Untuk itu, kami akan lakukan sosialisasi ini secara masif dan berkelanjutan pada pelaku UMK di seluruh Sulawesi Selatan,” harap Hernadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohamamd Yani dalam laporannya mengatakan sosialisasi ini diikuti 100 peserta yang berasal dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Makassar, Pihak Perbankan, Pelaku UMK, JFT Penyuluh Hukum Kanwil, dan Masyarakat Umum.
“Seluruh peserta akan mendapatkan materi yang akan dibawakan oleh Andi Ari Setiawan Amrullah (Analis Hukum Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), Muhammad Rheza (Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar), dan Mohammad Al Gazali (Analis Kebijakan Muda PTSP Kota Makassar),” jelas Yani.
Hadir dalam sosialisasi ini Kepala Subbidang Pelayanan AHU Dedy Ardianto Burhan dan seluruh jajarannya. (*)