PPP Gugat KPU Sulsel di Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan
Sekretaris DPW PPP Sulsel Nur amal

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel turut digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh PPP. Gugatan tersebut lantaran banyak suara PPP diduga hilang.

Sekretaris DPW PPP Sulsel Nur amal membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan itu terkait suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tidak mencapai 4 persen.

Gugatan itu dilayangkan DPP PPP karena menurut data internal suara cukup untuk Parlemen Threshold (PT) 4 persen.

PPP mensinyalir ada suara yang tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi antara data KPU dengan data internal partai, termasuk di Sulsel.

“Itu yang mau diperjuangkan supaya kembali. Kami yakin PPP mencapai 4 persen. Jadi bukan hanya Sulsel sebenarnya. Itu juga terjadi di provinsi lain makanya DPP ajukan,” kata Amal, Minggu, 24 Maret.

Terkait jumlah suara PPP yang hilang di Sulsel, Amal mengaku tidak tahu persis perkembangannya. Namun berdasarkan informasi yang ia terima dari DPP itu sekira 200 ribu secara nasional.

“Menurut Wakil Ketua DPP Ahmad Badowi itu kita ada suara sampai 200 ribu. Kisaran,” ungkapnya.

Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad juga membenarkan adanya laporan PPP. Selain itu, ada juga laporan Nasdem Sulsel. “Di situs MK ada empat aduan. Ada yang diusulkan Nasdem, ada dimohonkan PPP. Tapi lokusnya dan masalahnya kita belum tahu,” ungkap Saiful.

  • Bagikan