Pemkot Parepare Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2025

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) tingkat kota tahun 2025.

Musrenbang RKPD itu dibuka, Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali di Ruang Pola Kantor Wali Kota, Selasa 26 Maret 2024. Lalu, hadir dalam Musrenbang RKPD tersebut, Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Bakti Haruna yang mewakili Pj Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, unsur Forkopimda, dan OPD lingkup Pemkot Parepare.

Pj Wali Kota Pare Akbar Ali memaparkan, kegiatan Musrenbang ini merupakan sarana untuk memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, mengokohkan kolaborasi antara Pemkot Parepare dengan seluruh pemangku kepentingan lainnya.

“Musrenbang ini dapat memberikan solusi atas beragam keterbatasan yang dimiliki serta mampu melahirkan perencanaan yang strategis, sinergis, dan tepat sasaran,” katanya.

Dia berharap, Musrenbang RKPD ini dapat menjadi spirit dorongan bagi semua pemangku kepentingan dalam rangka memberikan sumbangan dan kontirbusi nyata dalam pembangunan Kota Parepare.

“Forum ini bisa melahirkan rencana pembangunan daerah tahun 2025, yang akan semakin handal sekaligus melahirkan program-program unggulan yang pro rakyat,” harapnya.

Dia mengungkapkan, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan penjabaran tahun ke 2 dari rencana pembangunan daerah Kota Parepare tahun 2024-2026.

Sementara Kepala Bappeda Kota Parepare Zulkarnaen Nasrun dalam laporannya menjabarkan, Musrenbang RKPD Kota Parepare Tahun 2025 ini akan dilaksanakan selama 1 hari, dan selanjutnya tanggal 27 dan 28 Maret 2025 akan dilakukan penyelarasan rencana kerja 2025 dalam bentuk kegiatan desk atau asistensi bersama Perangkat Daerah, delegasi musrenbang kecamatan, delegasi musrenbang anak dan delegasi musrenbang perempuan.

*Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Parepare Tahun 2025 akan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Parepare pada Bulan Juni 2024,” ungkapnya.

“Selanjutnya RKPD 2025 menjadi pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir renja Perangkat Daerah dan Pedoman Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Parepare 2025,” tandasnya. (rud)

  • Bagikan